Daftar
Isi
Daftar
Isi............................................................................................................................ 1
Kata Pengantar.................................................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang............................................................................................... 3
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
1.3
Tujuan............................................................................................................. 4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Definisi Pembiayaan Kesehatan.................................................................... 5
2.2
Sumber Biaya Kesehatan............................................................................... 7
2.3
Macam Biaya Kesehatan............................................................................... 9
2.4
Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan...................................... 9
2.5 Masalah
Pokok Pembiayaan Kesehatan dan Upaya Penyelesaiannya.... 12
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan...................................................................................................... 18
3.2
Saran................................................................................................................. 18
Daftar
Pustaka................................................................................................................... 19
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT Sang Penguasa sekalian alam yang maha
pengasih dan maha penyayang. Shalawat serta salam senantiasa terarah kepada
Nabi Muhammad SAW. keluarga serta sahabat sehingga penulis dapat menyelesaikan
pembuatan makalah dengan judul “Makalah Permasalahan Kesehatan Di Indonesia
Dalam
Pembiayaan Kesehatan”.
Pembuatan makalah ini dimaksudkan
untuk memenuhi syarat dalam mata kuliah Komunitas 4. Dalam penyusunan makalah
ini terdapat kesulitan dan hambatan. Berkat bantuan, bimbingan, arahan dan
dukungan berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun ke arah perbaikan
dikemudian hari. Kami berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan rekan-rekan semua. Akhir kata
semoga Allah SWT selalumemberikan yang terbaik bagi kita semua.
Bandar Lampung, 24
Desember 2014
Kelompok
2
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kesehatan merupakan investasi untuk mendukung
pembangunan ekonomi serta memiliki peran penting dalam upaya penanggulangan
kemiskinan. Pembangunan kesehatan harus dipandang sebagai suatu investasi untuk
meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dalam pengukuran Indeks Pembangunan
Manusia (IPM), kesehatan adalah salah satu komponen utama selain pendidikan dan
pendapatan Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan ditetapkan
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Kesehatan adalah unsur vital dan merupakan
elemen konstitutif dalam proses kehidupan seseorang. Tanpa adanya kesehatan
yang baik maka tidak akan ada masyarakat yang produktif. Dalam kehidupan
berbangsa, pembangunan kesehatan merupakan suatu hal yang bernilai sangat
insentif. Nilai investasinya terletak pada tersedianya sumber daya yang
senantiasa “siap pakai” dan terhindar dari ancaman penyakit. Di Indonesia
sendiri tak bisa dipungkiri bahwa trend pembangunan kesehatan bergulir
mengikuti pola rezim penguasa. Ketika pemerintah negeri ini hanya memandang
sebelah mata pada pembangunan kesehatan, maka kualitas hidup dan derajat
kesehatan masyarakat akan menjadi sangat memprihatinkan.
Salah satu sub sistem kesehatan nasional
adalah subsistem pembiayaan kesehatan. Jika ditinjau dari dari defenisi sehat,
sebagaimana yang dimaksud oleh WHO, maka pembiayaan pembangunan perumahan dan
atau pembiayaan pengadaan pangan, yang karena juga memiliki dampak terhadap
derajat kesehatan, seharusnya turut pula diperhitungkan. Pada akhir akhir ini,
dengan makin kompleksnya pelayanan kesehatan serta makin langkanya sumber dana
yang tersedia, maka perhatian terhadap sub sistem pembiayaan kesehatan makin
meningkat. Pembahasan tentang subsistem pembiayaan kesehatan ini tercakup dalam
suatu cabang ilmu khusus yang dikenal dengan nama ekonomi kesehatan.
1.2
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas
dalam makalah ini antara lain sebagai berikut :
a) Apa definisi pembiayaan
kesehatan?
b) Dari mana saja sumber biaya
kesehatan?
c) Apa saja macam biaya
kesehatan?
d) Apakah syarat pokok dan fungsi
pembiayaan kesehatan?
e) Apa saja masalah pokok
pembiayaan kesehatan dan upaya penyelesaiaannya?
1.3
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a) Mahasiswa dapat
mengetahui definisi dari pembiayaan kesehatan.
b) Mahasiswa dapat mengetahui
sumber biaya kesehatan.
c) Mahasiswa dapat
mengetahui macam biaya kesehatan.
d) Mahasiswa dapat mengetahui
syarat pokok dan fungsi pembiayaan kesehatan.
e) Mahasiswa dapat
mengetahui masalah pokok pembiayaan kesehatan dan upaya penyelesaiannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Pembiayaan Kesehatan
Sub system pembiayaan kesehatan merupakan
salah satu bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud
dengan biaya kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk
menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan
oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Dari batasan ini segera
terlihat bahwa biaya kesehatan dapat ditinjau dari dua sudut yakni :
1). Penyedia Pelayanan Kesehatan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari
sudut penyedia pelayanan (health provider) adalah besarnya dana yang harus
disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Dengan pengertian yang
seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia pelayanan adalah
persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang
akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2). Pemakai Jasa Pelayanan
Yang dimaksud dengan biaya kesehatan dari
sudut pemakai jasa pelayanan (health consumer) adalah besarnya dana yang harus
disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian
pertama, maka biaya kesehatan di sini menjadi persoalan utama para pemakai jasa
pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya,
yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat yang membutuhkannya.
Dari batasan biaya kesehatan yang seperti ini
segera dipahami bahwa pengertian biaya kesehatan tidaklah sama antara penyedia
pelayanan kesehatan (health provider) dengan pemakai jasa pelayanan kesehatan
(health consumer). Bagi penyedia pelayanan kesehatan, pengertian biaya
kesehatan lebih menunjuk pada dana yang harus disediakan untuk dapat
menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan bagi pemakai jasa pelayanan
kesehatan, pengertian biaya kesehatan lebih menunjuk pada dana yang harus
disediakan untuk dapat memanfaatkan upaya kesehatan. Sesuai dengan terdapatnya
perbedaan pengertian yang seperti ini, tentu mudah diperkirakan bahwa besarnya
dana yang dihitung sebagai biaya kesehatan tidaklah sama antara pemakai jasa
pelayanan dengan penyedia pelayanan kesehatan. Besarnya dana bagi penyedia
pelayanan lebih menunjuk padaa seluruh biaya investasi (investment cost) serta
seluruh biaya operasional (operational cost) yang harus disediakan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan besarnnya dana bagi pemakai jasa
pelayanan lebih menunjuk pada jumlah uang yang harus dikeluarkan (out of
pocket) untuk dapat memanfaatka suatu upaya kesehatan.
Secara umum disebutkan apabila total dana
yang dikeluarkan oleh seluruh pemakai jasa pelayanan, dan arena itu merupakan
pemasukan bagi penyedia pelayan kesehatan (income) adalah lebih besar daripada
yang dikeluarkan oleh penyedia pelayanan kesehatan (expenses), maka berarti
penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut mengalami keuntungan (profit). Tetapi
apabila sebaliknya, maka berarti penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut
mengalami kerugian (loss).
Perhitungan total biaya kesehatan satu negara
sangat tergantung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh kedua belah pihakk
tersebut. Hanya saja, karena pada umumnya pihak penyedia pelayanan kesehatan
terutama yang diselenggrakan oleh ihak swasta tidak ingin mengalami kerugian,
dan karena itu setiap pengeluaran telah diperhitungkan terhadap jasa pelayanan
yang akan diselenggarakan, maka perhitungan total biaya kesehatan akhirnya
lebih banyak didasarkan pada jumlah dana yang dikeluarkan oleh para pemakai
jasa pelayanan kesehatan saja.
Di samping itu, karena di setiap negara
selalu ditemukan peranan pemerintah, maka dalam memperhitungkan jumlah dana
yang beredar di sektor pemerintah. Tetapi karena pada upaya kesehatan
pemerintah selalu ditemukan adanya subsidi, maka cara perhitungan yang
dipergunakan tidaklah sama. Total biaya kesehatan dari sektor pemerintah tidak
dihitung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa, dan karena
itu merupakan pendapatan (income) pemerintah, melainkan dari besarnya dana yang
dikeluarkan oleh pemerintah (expenses) untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan.
Dari uraian ini menjadi jelaslah untuk dapat
menghitung besarnya total biaya kesehatan yang berlaku di suatu negara, ada dua
pedoman yang dipakai. Pertama, besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai
jasa pelayanan untuk sektor swasta. Kedua, besarnya dana yang dikeluarkan oleh
para pemakai jasa pelayanan kesehatan untuk sektor pemerintah. Total biaya
kesehatan adalah hasil dari penjumlahan dari kedua pengeluaran tersebut.
2.2
Sumber Biaya Kesehatan
Telah kita ketahui bersama bahwa sumber
pembiayaan untuk penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua pihak
utama yaitu pemerintah (public) dan swasta (private). Kini masih diperdebatkan
apakah kesehatan itu sebenarnya
barang public atau private mengingat bahwa
fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipegang oleh pihak swasta (private) cenderung
bersifat komersil. Di sebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta
mendominasi penyediaan fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit
yang tersedia merupakan rumah sakit swasta, dan sekitar 30-50 persen segala
bentuk pelayanan kesehatan diberikan oleh pihak swasta (satu dekade yang lalu
hanya sekitar 10 persen). Hal ini tentunya akan menjadi kendala terutama bagi
masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus
dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak
sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang
tergolong menengah ke bawah.
Sumber biaya kesehatan tidaklah sama antara
satu negara dengan negara lain. Secara umum sumber biaya kesehatan dapat
dibedakan sebagai berikut :
1. Bersumber dari anggaran pemerintah
Pada sistem ini, biaya dan penyelenggaraan
pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pelayanannya
diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang
penyelenggaraan pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Untuk negara
yang kondisi keuangannya belum baik, sistem ini sulit dilaksanakan karena
memerlukan dana yang sangat besar. Contohnya dana dari pemerintah pusat dan
provinsi.
2. Bersumber dari anggaran masyarakat
Dapat berasal dari individual ataupun
perusahaan. Sistem ini mengharapkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif
secara mandiri dalam penyelenggaraan maupun pemanfaatannya. Hal ini memberikan
dampak adanya pelayanan-pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta,
dengan fasilitas dan penggunaan alat-alat berteknologi tinggi disertai
peningkatan biaya pemanfaatan atau penggunaannya oleh pihak pemakai jasa
layanan kesehatan tersebut. Contohnya CSR atau Corporate Social
Reponsibility) dan pengeluaran rumah tangga baik yang dibayarkan tunai atau
melalui sistem asuransi.
3. Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri
Sumber pembiayaan kesehatan, khususnya untuk
penatalaksanaan penyakit-penyakit tertentu cukup sering diperoleh dari bantuan
biaya pihak lain, misalnya oleh organisasi sosial ataupun pemerintah negara
lain. Misalnya bantuan dana dari luar negeri untuk penanganan HIV dan virus
H5N1 yang diberikan oleh WHO kepada negara-negara berkembang (termasuk
Indonesia).
4. Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat
Sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara
di dunia karena dapat mengakomodasi kelemahan-kelemahan yang timbul pada sumber
pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan yang dibutuhkan
ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan kesehatan
bersubsidi. Sistem ini juga menuntut peran serta masyarakat dalam memenuhi
biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan.
Dengan ikut sertanya masyarakat
menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka ditemukan pelayanan kesehatan
swasta. Selanjutnya dengan diikutsertakannya masyarakat membiayai pemanfaatan
pelayanan kesehatan, maka pelayanan kesehatan tidaklah cuma-cuma. Masyarakat
diharuskan membayar pelayanan kesehatan yang dimanfaatkannya. Sekalipun pada
saat ini makin banyak saja negara yang mengikutsertakan masyarakat dalam
pembiayaan kesehatan, namun tidak ditemukan satu negara pun yang pemerintah
sepenuhnya tidak ikut serta. Pada negara yang peranan swastanya sangat dominan
pun peranan pemerintah tetap ditemukan. Paling tidak dalam membiayai upaya
kesehatan masyarakat, dan ataupun membiayai pelayanan kedokteran yang
menyangkut kepentingan masyarakat yang kurang mampu.
2.3
Macam Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan banyak macamnya karena
semuanya tergantung dari jenis dan kompleksitas pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dan atau dimanfaatkan. Hanya saja disesuaikan dengan pembagian
pelayanan kesehatan, maka biaya kesehatan tersebut secara umum dapat dibedakan
atas dua macam yakni :
1. Biaya pelayanan kedokteran
Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya
yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan
kedokteran, yakni yang tujuan utamanya untuk mengobati penyakit serta
memulihkan kesehatan penderita.
2. Biaya pelayanan kesehatan masyarakat
Biaya yang dimaksudkan di sini adalah biaya
yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan pelayanan
kesehatan masyarakat yakni yang tujuan utamanya untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan serta untuk mencegah penyakit.
Sama halnya dengan biaya kesehatan secara
keseluruhan, maka masing-masing biaya kesehatan ini dapat pula ditinjau dari
dua sudut yakni dari sudut penyelenggara kesehatan (health provider) dan dari
sudut pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer).
2.4
Syarat Pokok dan Fungsi Pembiayaan Kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah
memenuhi beberapa syarat pokok yakni :
1). Jumlah
Syarat utama dari biaya kesehatan haruslah
tersedia dalam jumlah yang cukup. Yang dimaksud cukup adalah dapat membiayai
penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan
masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
2). Penyebaran
Berupa penyebaran dana yang harus sesuai
dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat dialokasikan dengan baik,
niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
3). Pemanfaatan
Sekalipun jumlah dan penyebaran dana baik,
tetapi jika pemanfaatannya tidak mendapat pengaturan yang optimal, niscaya akan
banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat
yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk dapat
melaksanakan syarat-syarat pokok tersebut maka perlu dilakukan beberapa hal,
yakni :
1). Peningkatan Efektifitas
Peningkatan efektifitas dilakukan dengan
mengubah penyebaran atau alokasi penggunaan sumber dana. Berdasarkan pengalaman
yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya kesehatan yang
menghasilkan dampak yang lebih besar, misalnya mengutamakan upaya pencegahan,
bukan pengobatan penyakit.
2). Peningkatan Efisiensi
Peningkatan efisiensi dilakukan dengan
memperkenalkan berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian. Mekanisme yang
dimaksud untuk peningkatan efisiensi antara lain:
a. Standar minimal pelayanan. Tujuannya
adalah menghindari pemborosan. Pada dasarnya ada dua macam standar minimal yang
sering dipergunakan yakni:
1) standar minimal sarana, misalnya standar
minimal rumah sakit dan standar minimal laboratorium.
2) standar minimal tindakan, misalnya tata
cara pengobatan dan perawatan penderita, dan daftar obat-obat esensial.
Dengan adanya standard minimal pelayanan ini,
bukan saja pemborosan dapat dihindari dan dengan demikian akan ditingkatkan
efisiensinya, tetapi juga sekaligus dapat pula dipakai sebagai pedoman dalam
menilai mutu pelayanan.
b. Kerjasama.
Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah
memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai sarana pelayanan kesehatan.
Terdapat dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
1) Kerjasama institusi, misalnya sepakat
secara bersama-sama membeli peralatan kedokteran yang mahal dan jarang
dipergunakan. Dengan pembelian dan pemakaian bersama ini dapat dihematkan dana
yang tersedia serta dapat pula dihindari penggunaan peralatan yang rendah.
Dengan demikian efisiensi juga akan meningkat.
2) Kerjasama sistem, misalnya sistem
rujukan, yakni adanya hubungan kerjasama timbal balik antara satu sarana
kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya.
Fungsi pembiayaan kesehatan antara lain :
a. Penggalian dana
1). Penggalian dana untuk Upaya Kesehatan
Masyarakat (UKM). Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari pemerintah baik
pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan pinjaman
serta berbagai sumber lainnya. Sumber dana lain untuk upaya kesehatan masyarakat
adalah swasta serta masyarakat. Sumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan
prinsip public-private patnership yang didukung dengan pemberian insentif,
misalnya keringanan pajak untuk setiap dana yang disumbangkan. Sumber dana dari
masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri guna membiayai upaya
kesehatan masyarakat, misalnya dalam bentuk dana sehat atau dilakukan secara
pasif yakni menambahkan aspek kesehatan dalam rencana pengeluaran dari dana
yang sudah terkumpul di masyarakat, contohnya dana sosial keagamaan.
2). Penggalian dana untuk Upaya Kesehatan
Perorangan (UKP) berasal dari masing-masing individu dalam satu kesatuan
keluarga. Bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya berasal
dari pemerintah melalui mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.
b. Pengalokasian dana
1). Alokasi dana dari pemerintah yakni
alokasi dana yang berasal dari pemerintah untuk UKM dan UKP dilakukan melalui
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja baik pusat maupun daerah
sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan
belanja setiap tahunnya.
2). Alokasi dana dari masyarakat yakni
alokasi dana dari masyarakat untuk UKM dilaksanakan berdasarkan asas gotong
royong sesuai dengan kemampuan. Sedangkan untuk UKP dilakukan melalui
kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan wajib dan atau
sukarela.
c. Pembelanjaan
1). Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan
public-private patnership digunakan untuk membiayai UKM.
2). Pembiayaan kesehatan yang terkumpul dari
Dana Sehat dan Dana Sosial Keagamaan digunakan untuk membiayai UKM dan UKP.
3). Pembelajaan untuk pemeliharaan kesehatan
masyarakat rentan dan kesehatan keluarga miskin dilaksanakan melalui Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan wajib.
2.5 Masalah
Pokok Pembiayaan Kesehatan dan Upaya Penyelesaiannya
Jika diperhatikan syarat pokok pembiayaan
kesehatan sebagaimana dikemukakan di atas, segera terlihat bahwa untuk
memenuhinya tidaklah semudah yang diperkirakan. Sebagai akibat makin
meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan juga karena telah
dipergunakarmya berbagai peralatan canggih, menyebabkan pelayanan kesehatan
semakin bertambah komplek. Kesemuanya ini disatu pihak memang mendatangkan
banyak keuntungan yakni makin meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, namun
di pihak lain temyata juga mendatangkan banyak masalah. Adapun berbagai masalah
tersebut jika ditinjau dari sudut pembiayaan kesehatan secara sederhana dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1). Kurangnya dana yang tersedia
Di banyak negara terutama di negara yang
sedang berkembang, dana yang disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan tidaklah memadai. Rendahnya alokasi anggaran ini kait berkait dengan
masih kurangnya kesadaran pengambil keputusan akan pentingnya arti kesehatan. Kebanyakan
dari pengambilan keputusan menganggap pelayanan kesehatan tidak bersifat
produktif melainkan bersifat konsumtif dan karena itu kurang diprioritaskan.
Kita dapat mengambil contoh di Indonesia misalnya, jumlah dana yang disediakan
hanya berkisar antara 2 – 3% dari total anggaran belanja dalam setahun.
2). Penyebaran dana yang tidak sesuai
Masalah lain yang dihadapi ialah penyebaran
dana yang tidak sesuai, karena kebanyakan justru beredar di daerah perkotaan.
Padahal jika ditinjau dari penyebaran penduduk, terutama di negara yang sedang
berkembang, kebanyakan penduduk bertempat tinggal di daerah pedesaan.
3). Pemanfaatan dana yang tidak tepat
Pemanfaatan dana yang tidak tepat juga
merupakan salah satu masalah yang dihadapi dalam pembiayaan kesehatan ini.
Adalah mengejutkan bahwa di banyak negara tenyata biaya pelayanan kedokterannya
jauh lebih tinggi dari pada pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal semua pihak
telah mengetahui bahwa pelayanan kedokteran dipandang kurang efektif dari pada
pelayanan kesehatan masyarakat.
4). Pengelolaan dana yang belum sempurna
Seandainya dana yang tersedia amat terbatas,
penyebaran dan pemanfaatannya belum begitu sempuma, namun jika apa yang
dimiliki tersebut dapat dikelola dengan baik, dalam batas-batas tertentu tujuan
dari pelayanan kesehatan masih dapat dicapai. Sayangnya kehendak yang seperti
ini sulit diwujudkan. Penyebab utamanya ialah karena pengelolaannya memang
belum sempurna, yang kait berkait tidak hanya dengan pengetahuan dan
keterampilan yang masih terbatas, tetapi juga ada kaitannya dengan sikap mental
para pengelola.
5). Biaya kesehatan yang makin meningkat
Masalah lain yang dihadapi oleh pembiayaan
kesehatan ialah makin meningkatnya biaya pelayanan kesehatan itu sendiri.
Banyak penyebab yang berperanan di sini, beberapa yang terpenting
adalah (Cambridge Research Institute, 1976; Sorkin, 1975 dan Feldstein,
1988):
a. Tingkat inflasi. Meningkatnya biaya
kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat inflasi yang terjadi di masyarakat.
Apabila terjadi kenaikan harga di masyarakat, maka secara otomatis biaya
investasi dan biaya operasional pelayanan kesehatan masyarakat akan meningkat.
b. Tingkat permintaan. Meningkatnya
biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan yang ditemukan di
masyarakat. Untuk bidang kesehatan peningkatan permintaan tersebut dipengaruhi
setidak-tidaknya oleh dua faktor. Pertama, karena meningkatnya kuantitas
penduduk yang memerlukan pelayanan kesehatan, yang karena jumlah orangnya lebih
banyak menyebabkan biaya yang harus disediakan untuk menyelenggarakan pelayanan
kesehatan akan lebih banyak pula. Kedua, karena meningkatnya kualitas penduduk,
yang karena pendidikan dan penghasilannya lebih baik, membutuhkan pelayanan
kesehatan yang lebih baik pula. Kedua keadaan yang seperti ini, tentu akan
besar penga ruhnya pada peningkatan biaya kesehatan.
c. Kemajuan ilmu dan teknologi. Meningkatnya
biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh pemanfaatan berbagai ilmu dan
teknologi, yang untuk pelayanan kesehatan ditandai dengan makin banyaknya dipergunakan
berbagai peralatan modern dan canggih.
d. Perubahan pola
penyakit. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh terjadinya
perubahan pola penyakit dimasyarakat. Jika dahulu banyak ditemukan berbagai
penyakit yang bersifat akut, maka pada saat ini telah banyak ditemukan berbaga
penyakit yang bersifat kronis. Dibandingkan dengan berbagai penyakit akut,
perawatan berbagai penyakit kronis ini temyata lebih lama. Akibatnya biaya yang
dikeluarkan untuk perawatan dan penyembuhan penyakit akan lebih banyak pula.
Apabila penyakit yang seperti ini banyak ditemukan, tidak mengherankan jika
kemudian biaya kesehatan akan meningkat dengan pesat.
e. Perubahan pola pelayanan
kesehatan. Meningkatnya biaya kesehatan sangat dipengaruhi oleh perubahan
pola pelayanan kesehatan. Pada saat ini sebagai akibat dari perkembangan
spesialisasi dan subspesialisasi menyebabkan pelayanan kesehatan menjadi
terkotak-kotak (fragmented health services) dan satu sama lain tidak
berhubungan. Akibatnya, tidak mengherankan jika kemudian sering dilakukan
pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang yang pada akhirya akan membebani
pasien. Lebih dari pada itu sebagai akibat makin banyak dipergunakanya para
spesialis dan subspesialis menyebabkan hari perawatan juga akan meningkat. Penelitian
yang dilakukan Olell Feklstein (1971) menyebutkan jika Rumah Sakit
lebih banyak mempergunakan dokter umum, maka Rumah Sakit tersebut akan berhasil
menghemat tidak kurang dari US$ 39.000 per tahun per dokter umum, dibandingkan
jika Rumah Sakit tersebut mempergunakan dokter spesialis dan atau subspesialis.
Untuk mengatasi berbagai masalah sebagaimana
dikemukakan, telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian yang memungkinkan.
Berbagai upaya yang dimaksud secara sederhana dapat dibedakan atas beberapa
macam yakni :
1). Upaya meningkatkan jumlah dana
a. Terhadap pemerintah,
meningkatkan alokasi biaya kesehatan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara.
b. Terhadap badan-badan lain di
luar pemerintah, menghimpun dana dari sumber masyarakat serta bantuan luar
negri.
2). Upaya memperbaiki penyebaran, pemanfaatan
dan pengelolaan dana
a. Penyempurnaan sistem pelayanan, misalnya
lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat dan atau melaksanakan
pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu.
b. Peningkatan pengetahuan dan
keterampilan tenaga pengelola.
3). Upaya mengendalikan biaya kesehatan
Pada akhir -akhir ini banyak di perkenalkan
berbagai upaya untuk mengendalikan biaya kesehatan (cost containment) . upaya
yang di maksud banyak macamnya , yang secara sederhana dapat diuraikan sebagai
berikut:
a). Memperlakukan peraturan sertifikat kebutuhan
Upaya pertama yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan sartifikat
kebutuhan (certificate of need laws). Artinya penambahan sarana dan atau
fasilitas kesehata yang baru ,hanya dibenarkan apabila dapat dibuktikan adaya
kebutuhan masyarakat terhadap sarana atau fasilitas kesehatan masyarakat
tersebut.
Dengan diperlakukannya peraturan ini, maka
dapat dihindari berdiri atau dibelinya berbagai sarana serta fasilitas
pelayanan kesehatan yang berlebihan atau yang tidak dibutuhkan. Dampak positif
yang dihasilkan ialah dapat menekan biaya investasi serta biaya
operasional,yang apabila dapat diperlakukan secara konsisten maka pada
gilirannya akan dapat menekan biaya kesehatan.
b). Memperlakukan peraturan studi kelayakan
Upaya kedua yang dapat di lakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan studi kelayakan
(feasibilitystudi) yang bersifat sosial ,artinya penambahan sarana atau
fasilitas kesehatan yang baru, hanya di benarkan apabila dapat di buktikan
bahwa sarana dan fasilitas kesehatan tersebut tetap dapat menyelenggarakan
kegiatannya dengan tarif pelayanan yang bersifat sosial.
c). Memperlakukan peraturan pengembangan yang terencana
Upaya ketiga yang dapat di lakukan untuk
pengendalian biaya kesehatan ialah memperlakukan peraturan pengembangan yang
terencana (developement plan laws). Artinya pengembangan sarana ,fasilitas dan
pelayanan kesehatan hanya di benarkan apabila sesuai dangan rencana
pengembangan yang sebelumnya telah di setujui oleh pemerintah.
d). Menetapkan standar baku pelayanan kesehatan
Upaya keempat yang dapat dilakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah menetapkan standar baku pelayanan kesehatan
(profesional medical standard).Artinya pelayanan kesehatan hanya di benarkan
untuk di selenggarakan jika tidak menyimpan dari standar baku yang telah di
tetapkan.
e). Menyelenggarakan program menjaga mutu
Upaya kelima yang dapat di lakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah menyelenggarakan program menjaga mutu
(quality asurance program).Program menjaga mutu ini dipandang penting karena
sesungguhnya standar baku pelayanan kesehatan yang telah di tetapkan tidak akan
ada gunanya , tanpa ada mekanisme pengawasannya.
f). Menyelenggarakan pengaturan tarif pelayanan
Upaya keenam yang dapat di lakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah menyelenggarakan pengaturan tarif pelayanan
(rate regulation). Dengan di selenggarakannya pengaturan tarif pelayanan ini
,maka penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak dapat menaikkan tarif semaunya.
g). Asuransi kesehatan
Upaya ketujuh yang dapat di lakukan untuk
mengendalikan biaya kesehatan ialah menyelenggarakan program asuransi kesehatan
(health in- surance)yang telah dimodifikasi yakni yang melibatkan peran serta
tanggung jawab penyedia pelayanan kesehatan memakai jasa pelayanan kesehatan.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil
pembahasan makalah ini antara lain :
1. Pembiayaan kesehatan merupakan salah satu
bidang ilmu dari ekonomi kesehatan (health economy). Yang dimaksud dengan biaya
kesehatan adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan
atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan,
keluarga, kelompok dan masyarakat.
2. Sumber biaya kesehatan dapat berasal dari
anggaran pemerintah, anggaran masyarakat, bantuan dari dalam dan luar negeri,
serta gabungan dari anggaran pemerintah dan masyarakat.
3. Secara umum biaya kesehatan dapat
dibedakan menjadi dua, yakni biaya pelayanan kedokteran dan biaya pelayanan
kesehatan masyarakat.
4. Syarat pokok pembiayaan kesehatan adalah
jumlah, penyebaran dan pemanfaatan. Sedangkan fungsi pembiayaan kesehatan
adalah penggalian dana, pengalokasian dana dan pembelanjaan.
5. Masalah pokok pembiayaan kesehatan antara
lain seperti kurangnya dana yang tersedia, penyebaran dana yang tidak sesuai,
pemanfaatan dana yang tidak tepat, pengelolaan dana yang belum sempurna serta
biaya kesehatan yang makin meningkat. Sedangkan upaya penyelesaian yang dapat
ditempuh seperti meningkatkan jumlah dana, memperbaiki penyebaran, pemanfaatan
dan pengelolaan dana, serta mengendalikan biaya kesehatan.
3.2
Saran
Demikian makalah ini kami susun. Kami merasa
cukup sekian kata penutup yang disampaikan. “Tak ada gading yang tak retak”.
Dalam makalah ini penyusun merasa masih banyak kekurangan. Oleh karena itu
saran dan kritik yang dapat membangun perbaikan makalah ini sedikit banyak kami
ucapkan terima kasih.
Daftar
Pustaka
Ali Imran, La Ode.2013.Ekonomi
Kesehatan.Kendari.
Depkes.2013.Fungsi-Pembiayaan-
Helda.2011.Pembiayaan-Kesehatan. http://heldaupik.blogspot.com/2011/11/pembiayaan-kesehatan.html?m=1.20 Mei 2013.
Kesehatan. http://www.ppjk.depkes.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=85&Itemid=120.20 Mei 2013.
Suhadi.2012.Pembiayaan-Kesehatan. http://kebunhadi.blogspot.com/2012/11/pembiayaan-kesehatan.html?m=1.20 Mei 2013
No comments:
Post a Comment